Selasa, 06 Februari 2018

AWAS, KEPLESET DI RUANG SOSMED!


Media sosial (social media) adalah ruang publik baru di era digital. Semua pemegang gawai (smartphone) pasti mengenal dunia maya yang nyaris tanpa batas ini. Media sosial seolah menjadi dunia yang bebas nilai. Semua orang bisa menjadi reporter, editor, bahkan menerbitkan sebuah informasi tanpa melalui konfimasi kebenarannya.

Kondisi ini seperti pisau bermata dua. Satu mata, media sosial tampil menjadi media alternatif yang dapat mengirimkan informasi yang sangat cepat (real time) nyaris tanpa kendali. Sementara itu, mata lain sosial media menampilkan informasi yang yang belum tentu kebenarannya, baik dari sisi konten maupun nara sumbernya.

Satu hal yang harus dipahami sebelum menyebarkan sebuah berita adalah bahwa media sosial bukanlah dunia yang bebas nilai. Pemerintah mengatur komunikasi media sosial dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU ITE merupakan upaya untuk membangun budaya komunikasi yang baik, benar, dan bermanfaat. Untuk mengimplementasi undang-undang tersebut Kapolri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech). Ujaran kebencian adalah tindak pidana yang di atur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.

Bentuk-bentuk ujaran kebencian di antaranya: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran berita bohong. Tindakan tersebut dapat menimbulkan permasalahan sosial seperti tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial.

Tips Komunikasi Sehat

Ada beberapa tips untuk mewujudkan komunikasi yang sehat dan bermanfaat. Sebelum menyebarkan sebuah informasi, pastikan kebenaran informasi tersebut. Kebenaran sebuah informasi dibuktikan oleh peristiwa yang benar-benar terjadi (fakta), saksi yang melihat langsung peristiwa (nara sumber), atau dokumen berupa surat/foto/video (data). Hindarkan menyebarkan informasi yang tidak benar atau belum pasti kebenarannya.

Tindakan selanjutnya pertimbangkan apakah manfaat dari informasi yang akan disebarkan kepada khalayak. Jika informasi tersebut bermanfaat sebarkanlah, jika tidak bermanfaat urungkan niat untuk menyebarkannya.

Dalam banyak kasus, penyebaran informasi yang tidak benar kadang diawali oleh tindakan iseng atau kreativitas yang kurang hati-hati. Maka berhati-hatilah berkomunikasi di media sosial, pastikan informasinya benar, baik, dan bermanfaat, agar kita tidak terpeleset di ruang sosmed!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar