Media sosial (social media) adalah ruang publik baru
di era digital. Semua pemegang gawai (smartphone) pasti mengenal dunia maya yang nyaris
tanpa batas ini. Media sosial seolah menjadi dunia yang bebas nilai. Semua
orang bisa menjadi reporter, editor, bahkan menerbitkan sebuah informasi tanpa
melalui konfimasi kebenarannya.
Kondisi ini seperti pisau
bermata dua. Satu mata, media sosial tampil menjadi media alternatif yang dapat
mengirimkan informasi yang sangat cepat (real
time) nyaris tanpa kendali. Sementara itu, mata lain sosial media
menampilkan informasi yang yang belum tentu kebenarannya, baik dari sisi konten
maupun nara sumbernya.
Satu hal yang harus dipahami sebelum
menyebarkan sebuah berita adalah bahwa media sosial bukanlah dunia yang bebas
nilai. Pemerintah mengatur komunikasi media sosial dengan menerbitkan Undang-undang
Nomor 11 tahun 2008 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ITE merupakan upaya untuk
membangun budaya komunikasi yang baik, benar, dan bermanfaat. Untuk mengimplementasi
undang-undang tersebut Kapolri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor
SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate
Speech). Ujaran kebencian adalah tindak pidana yang di atur dalam
KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Bentuk-bentuk
ujaran kebencian di antaranya: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan
tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan permasalahan sosial seperti tindak
diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial.
Tips Komunikasi Sehat
Ada beberapa tips untuk
mewujudkan komunikasi yang sehat dan bermanfaat. Sebelum menyebarkan sebuah
informasi, pastikan kebenaran informasi tersebut. Kebenaran sebuah informasi
dibuktikan oleh peristiwa yang benar-benar terjadi (fakta), saksi yang melihat
langsung peristiwa (nara sumber), atau dokumen berupa surat/foto/video (data).
Hindarkan menyebarkan informasi yang tidak benar atau belum pasti kebenarannya.
Tindakan selanjutnya
pertimbangkan apakah manfaat dari informasi yang akan disebarkan kepada khalayak.
Jika informasi tersebut bermanfaat sebarkanlah, jika tidak bermanfaat urungkan
niat untuk menyebarkannya.
Dalam banyak kasus, penyebaran
informasi yang tidak benar kadang diawali oleh tindakan iseng atau kreativitas
yang kurang hati-hati. Maka berhati-hatilah berkomunikasi di media sosial,
pastikan informasinya benar, baik, dan bermanfaat, agar kita tidak terpeleset
di ruang sosmed!